Ratu Dorong perlindungan pekerja migran Indonesia di NTT melalui perda
Kupang, 20
September. Ratu Ngadu Bonu Wulla, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai
NasDem, telah mengeluarkan seruan penting kepada Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT). Dia mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk segera
membentuk peraturan daerah (perda) yang bertujuan untuk melindungi pekerja
migran Indonesia (PMI) di wilayah tersebut.
Alasan utama di
balik seruan ini adalah untuk mencegah maraknya kasus tindak pidana perdagangan
orang (TPPO) yang terjadi di NTT. Provinsi ini terkenal sebagai salah satu
daerah pengirim tenaga kerja ilegal ke luar negeri dalam jumlah yang cukup
besar.
Ratu
mengungkapkan kebutuhan akan perda yang dapat melindungi PMI dari risiko
terjerat dalam kasus TPPO yang telah terjadi selama ini. Ia menyatakan bahwa
berbagai modus operandi digunakan oleh jaringan perekrut tenaga kerja ilegal,
dan oleh karena itu, upaya pemerintah harus terus ditingkatkan, termasuk dalam
hal penegakan hukum.
Salah satu
langkah yang dianggap penting adalah pembentukan perda tentang perlindungan
PMI. Ini akan memastikan bahwa para pekerja migran dilindungi dari eksploitasi
oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari mereka yang direkrut
secara ilegal.
"Provinsi
NTT merupakan daerah pemasok tenaga kerja ilegal ke luar negeri yang cukup
banyak. Mengatasi hal itu, sudah saatnya Pemprov NTT memiliki perda yang
melindungi pekerja migran agar tidak terjebak dalam kasus TPPO seperti terjadi
selama ini," kata
Ratu
Ratu juga
mengapresiasi kebijakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
dalam membentuk komunitas Kawan PMI sebagai langkah strategis dalam mengatasi
masalah TPPO di NTT.
Dalam beberapa
tahun terakhir, NTT telah melihat sekitar 650 PMI asal wilayah ini pulang dalam
kondisi meninggal dunia, sebuah angka yang sangat mengkhawatirkan.
Ratu
menunjukkan bahwa beberapa provinsi di Indonesia, seperti Jawa Barat, Bali, dan
Jawa Timur, telah memiliki perda tentang perlindungan PMI, dan ia berharap NTT
akan segera mengikuti jejak mereka.
"Kami
berharap NTT juga segera memiliki perda perlindungan PMI, sehingga tidak ada
lagi warga NTT yang menjadi korban perdagangan orang," tukas Ratu